Kamis, 20 Desember 2012

Perbandingan Undang-Undang PTUN setelah revisi



Perbandingan Undang-Undang PTUN setelah beberapa kali revisi :

UU No. 5 Tahun 1986
UU No. 9 Tahun 2004
UU No. 51 Tahun 2009
1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari;

1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari;
1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;

2) Dalam hal empat bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;

2) Apabila setelah 60 (enam puluh ) hari kerja putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat dalam pasal 97 ayat (9) huruf a keputusan tata usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah tiga bulan ternyata kewajibannya tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan tersebut;
3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut;

3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut;
4) Jika tergugat masih tidak mau melaksanakannya, ketua Pengadilan mengajukan hal ini kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan;

4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif;

4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif;

5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan dari Ketua pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut
5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal in kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

6) Disamping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan



7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administrative diatur dengan peraturan perundang-undangan.



Rabu, 19 Desember 2012

Strawberry Si Merah yang Nano-Nano Rasa dan Manfaatnya


Strawberry Si Merah yang Nano-Nano Rasa dan khasiatnya
Sekilas kita lihat si merah yang mungil itu pasti akan tergoda dengan warna dan rupanya. Dari kecil saya pun demikian, melihat rupa si Merah itu saya sangat ingin menyantapnya. Membayangkan bagaimana rasanya,,wah pastilah lezat dan manis,,hhha,,itu dulu ketika saya kecil. Ketika saya mulai mencicipi buah yang menggoda parasnya itu,,,badala,,,nano-nano sekali rasanya,,kompit,,manis,asem,sayangnya nggak ada asinnya,,,hhe.
Fragaria chiloensis L atau lebih kita kenal dengan Strawberry ini ternyata kaya akan manfaat buat kesehatan. Bukan saja banyak mengandung vitamin C, tetapi buah ini juga kaya akan antioksidan, asam folat, potasium, asam ellagic, dan juga serat.
Bukan hanya itu saja, buah strawberry  pun dapat membantu menurunkan kadar kolesterol. Bersama dengan anggur dan buah ceri, asam ellagic yang terkandung di dalam buah ini, mampu mencegah karsinogen menjadi kanker.Bahkan sebuah penelitian terbaru oleh Dr Gene Spiller, Pusat Penelitian Kesehatan dan Nutrisi, menunjukkan bahwa makan satu porsi (sekitar 8-10 buah/hari)  secara signifikan dapat menurunkan tekanan darah. Studi lain menunjukkan bahwa strawberry bermanfaat untuk mengurangi risiko kanker, menurunkan potensi sakit jantung, meningkatkan fungsi memori dan penyakit sendi rematik. Luar biasa bukan?
Jika buah strawberry dikonsumsi secara teratur setiap hari, maka manfaatnya adalah kulit menjadi lebih halus dan mampu mencegah penuaan karena kadar antioksidannya yang sangat tinggi. Selain bagus untuk kulit, buah ini juga dapat digunakan untuk memutihkan gigi jika dikonsumsi.

Sumber:  http://strawberry-recipes.com

Hubungan komisi Negara Dengan Lembaga Negara



PENDAHULUAN

Seperti kita ketahui, era reformasi setelah jatuhnya orde baru telah memberikan kontribusi yang besar bagi perkembangan Pemerintahan Indonesia. Masyarakat Indonesia mulai menaruh rasa ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas pemerintahan. Ketidakpercayaan ini bukan saja dimonopoli oleh publik secara umum, tetapi juga oleh para elit tingkat atas yang berada dalam lembaga-lembaga negara yang tersedia. Ketidakpercayaan ini bisa diperkirakan berangkat dari kegagalan lembaga-lembaga negara yang telah ada dalam menjalankan fungsi-fungsi dasarnya atau sebagai akibat dari meluasnya penyimpangan fungsi lembaga-lembaga yang ada selama kurun waktu 32 tahun Orde Baru.
Oleh karena hal tersebut diatas maka lahirlah beberapa komisi-komisi negara yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara yang sudah ada maupun pengawasan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya komisi-komisi negara diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan dan terwujudnya agenda reformasi, terutama reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum.
Lahirnya berbagai komisi komisi negara merupakan salah satu fenomena yang dapat dijumpai di era reformasi. Berbagai komisi negara tersebut dibentuk, baik atas perintah konstitusi, undang-undang, maupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Bagaimana latar belakang berdirinya komisi-komisi negara, komisi apa saja yang diatur oleh Undang- Undang maupun yang diatur oleh Keppres, dan Bagaimana hubungan antara komisi negara dengan lembaga negara yang ada?


PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Pembentukan Komisi-Komisi Negara
Dewasa ini bentuk keorganisasian negara semakin berkembang, hal ini tidak lain merupakan implikasi dari perkembangan konsepsi negara hukum yang berhaluan welfare state. Dimana dengan konsepsi negara hukum yang modern ini, negara tidak hanya semata-mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat saja, tetapi memikul pula tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Seperti halnya negara-negara lain, perkembangan-perkembangan baru juga terjadi di Indonesia seiring dengan keterbukaan yang muncul berrsamaan dengan gelombang demokratisasi di era reformasi. Pada tingkatan awal, muncul kesadaran yang makin kuat dari badan-badan negara tertentu yang harus dikembangkan secara independen. Hal ini diperlukan untuk kepentingan menjamin pembatasan kekuasaan dan demokratisasi yang lebih efektif.
Sebagian kalangan masyarakat menilai, lahirnya lembaga-lembaga negara independen atau komisi-komisi negara yang sebagian besar berfungsi sebagai pengawas kinerja lembaga negara yang ada merupakan bagian dari krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada tersebut. Hal ini merupakan krisis kepercayaan pula terhadap seluruh institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Makhamah Agung, hingga kepolisian Negara RI.[1]
Ketidakpercayaan yang ada, bisa diperkirakan berangkat dari kegagalan lembaga-lembaga negara, baik dalam menjalankan fungsi-fungsi dasar atau sebagai akibat dari meluasnya penyimpangan fungsi lembaga-lembaga yang ada selama kurun waktu 32 tahun Orde Baru. Citra atau image masa lalu memberikan penolakan atas itu di tingkat masyarakat umum. Sementara di tingkat elit, kegagalan atau penyimpangan fungsi lembaga negara itu melahirkan kehendak yang secara horizontal lewat penciptaan lembaga-lembaga baru sampiran negara karena minimnya harapan untuk melakukan perubahan dari dalam di lembaga-lembaga negara yang sudah ada.
Menurut Denny Indrayana, komisi negara hanya lahir sebagai kebijakan yang reaktif-responsif, namun pada akhirnya tidak preventif-solutif terhadap masalah kebangsaan.[2]

B.     Komisi-komisi Negara yang Diatur oleh Undang-Undang
Komisi-komisi negara di Indonesia kini semakin banyak yang bermunculan sejak jatuhnya pemerintah orde baru. Adapun komisi-komisi negara yang sudah ada dasar hukumnya mencapai lebih dari 15 buah, dengan dasar hukum yang beragam. Ada yang diatur dalam UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan Presiden.
Adapun komisi-komisi yang diatur oleh Undang-Undang adalah sebagai berikut,
1.      Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Sekitar penghujung  era 1800-an dan awal 1900-an, di Amerika Serikat kapitalisme berkembang pesat dan menimbulkan korporasi bisnis yang semakin padat. Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia mendirikan lembaga yang secara khusus mengatur dunia bisnis.
Untuk menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat maka dikeluarkanlah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang ini mulai efektif sejak satu tahun diundangkan yaitu 5 Maret 2000. Agar implementasi undang-undang ini efektif maka dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Adapun fungsi dari KPPU ini adalah: (a) penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan penyalahgunaan posisi dominan; (b) pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan kewenangan; (c) pelaksanaan administratif.
Jika memperhatikan tugas dan wewenang yang dimiliki KPPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 dan pasal 36 UU No. 5 tahun 1999 maka dapat disimpulkan bahwa:
a.       KPPU tidak bertindak sebagai penyidik (khusus)- umpamanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-karena tindakan penyidikan tetap dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur oleh KUHP.
b.      KPPU hanya berhak menjatuhkan sanksi administratif saja dan
c.       tidak berhak menjatuhkan sanksi denda apalagi pidana.
Apabila pihak yang bersangkutan menolak putusan sanksi administratif maka selebihnya harus dilakukan atau diserahkan kepada pengadilan umum.

2.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Seperti kita ketahui sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang berlatar belakang perbedaan etnik, agama, suku, ras, bahasa, golongan, dan lain-lain. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tesebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut maka dikeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia. Atas dasar Kontitusi dan amanat ketetapan MPR tersebut pada tanggal 23 September 1999 diundangkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setelah sebelumnya meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang HAM.
Di dalam  UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tersebut mengatur tentang pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM yang pernah diatur dalam Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM. Pada bulan Juni 1993, melalui Keppres No. 50 Tahun 1993, Presiden Soeharto mendirikan Komnas HAM.

3.      Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
            Selama pemerintahan Orde Baru, dalam penyelenggaraan negara  terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab pada presiden /mandataris MPR RI yang berakibat tidak berfungsinya lembaga negara dengan baik. Hal ini menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Selain itu terjadi pula praktik-praktik usaha yang menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam kehidupan nasional.Untuk itu dikeluarkanlah Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
            Untuk menindaklanjuti Ketetapan MPR tersebut dikelurkanlah UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan undang-undang tersebut Presiden selaku kepala negara membentuk komisi pemeriksa yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan tehadap kekayaan pejabat negara sebelum, selama dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara, keluarga,dan kroninya, maupun para pengusaha dengan tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia. Komisi Pemeriksa ini merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
           
4.      Komisi Penyiaran Indonesia
Berdasarkan pada pasal 28F uud 1945 maka timbullah perubahan ketentuan tentang hak asasi manusia berkaitan dengan informasi dan komunikasi. Adapun bunyi pasal tersebut adalah;” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dan hal tersebut harus dijamin oleh negara.
Karena semakin pesatnya perkembangan alat informasi dan komunikasi maka memberikan banyak peluang pula untuk mengakses dunia global. Maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggungjawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian, dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan UU. No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Berbekal UU. No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dibentuklah sebuah komisi Penyiaran yng dikenal dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri dari KPI Pusat ditingkat pusat dan KPI  Daerah yang di bentuk di Propinsi.
5.      Komisi Pemberantasan Korupsi
Aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lain di dalam penyenggaraan negara semakin meningkat. Menyadari hal tersebut Pemerintah mengeluarkan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disusul dengan UU No. 30 tahun 2002. Untuk menindaklanjuti pasal 43 UU No. 31 tahun 1999  maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak lanjut pula dari komisi Pemeriksaan. Komisi ini mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komisi ini dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan hukum dalam kasus korupsi.Jaksa dan polisi dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan kasus korupsi.
           
6.      Komisi Pemilihan Umum
Dengan adanya perubahan UUD 1945 merupakan kemajuan dalam proses demokrasi yaitu dengan adanya ketentuan mengenai Pemilihan Umum.
7.      Komisi Yudisial[3]
Sebagaimana Makhamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang yang terbentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Dlama konteks ketatanegaraan KY mempunyai peranan yang sangat penting yaitu : (1) Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan Hakim Agung, (2) Melakukan Pengawasan terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Keberadaan KY secara normatif diatur dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal 24B UUD 1945 yang dijabarkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.


8.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Kesadaran pentingnya mengusut dan mengungkap kebenaran peristiwa  masalalu mejadi latar belakang dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi ini. Seperti kita ketahui di Indonesia banyak terjadi pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan belum ada penyelesaian yang tegas terhadap hal tersebut, malah terkadang kasus tersebut ditutup begitu saja. Kasus-kasus pelanggaran berat  di masa lalu itu haruslah diselesaikan secara hukum sampai ke pengadilan atau  akan memberi baju hukum bagi proses pemutihan dan rekonsiliasi secara elegan.[4]
Asumsi yang mendasari politik hukum pemutihan yang berintikan rekonsiliasi ini adalah kepercayaan bahwa kendala politis akan sangat menyulitkan pembuktian dan penerapan perangkat hukum, sedangkan kendala politis akan menghadapkan kita pada pilihan-pilihan pahit yakni kerusuhan dan kekerasan politik bila proses pengadilan itu diteruskan. Maka dibentuklah komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

C.     Komisi-Komisi Negara yang diatur oleh Perpres/Kepres
1.      Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Mahan Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan konvensi persrikatan bangsa-bangsa tentang hak anak.
UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komperhensif, UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut (a) non diskriminasi (b) kepentingan yang terbaik bagi anak (c) hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan (d) penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan UU No. 23 tahun 2002 dibentuk komisi perlindungan anak Indonesia yang bersifat independen.
Komisi perlindungan anak Indonesia mempunyai tugas melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraaan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Tindak lanjut ketentuan pasal 75 ayat (4) UU No.23 tahun 2002 dikelurkanlah keputusan presiden RI No.77 tahun 2003 tentang komisi perlindungan anak Indonesia. Dengan maksud komisi perlindungan anak Indonesia dalam keputusan presiden ini adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarka UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaran perlindungan anak.

2.      Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Upaya untuk memperjuangkan relasi yang setara dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, telah dilakukan oleh aktivis permpuan diseluruh dunia untuk dijadikan agenda PBB. Lahir Konvensi mengenaipenghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita tahun 1979 yang terkenal sebagai konvensi perempuan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU No. 7 tahun 1984.
      Di dalam deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan, dijelaskan bahwa kekersan terhadap perempuan merupakan perwujudan dari ketimpangan historis dalam hubungan kekuasaan anatara laki-laki dan perempuan, yang mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki, dan hambatan bagi kemajuan kaum perempuan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme social yang krusial dan mendorong perempuan dalam posisi subordinasi dibandingkan dengan laki-laki.
      Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekersan terhadap prempuan serta penghapusan segala bentuk tndak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk komisi yang bersifat nasional yang diberi nama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden No.181 tahun 1998 pada 9Oktober1998. Komisi ini bersifat independen.
            Komisi nasional anti kekekerasan terhadap perempuan bertujuan :
-          Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia.
-          Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
-          Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.

3.      Komisi Hukum Nasional (KHN)
Dalam rangka mewujudkan system hokum nasional yang menjamin tegaknya supermasi hokum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran, perlu melakukan pengkajian masalah-masalah hokum dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hokum. Untuk memperoleh hasil kajian dan perencanaan secara obyektif, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat.
Pada tanggal 18 Februari 2000 mengeluarkan keputusan presiden No. 15 tahun 2000 tentang komisi hokum nasional. Komisi hokum nasional adalah lembaga non structural yang bertangggung jawab kepada presiden.
Tugas komisi hokum nasional adalah memberikan pendapat atas permintaan presiden tentang berbagai kebijakan hokum yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah dan tentang masalah-masalah hokum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional, membantu presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembaharuan di bidang hokum yang sesuai dengan cita-cita Negara hokum dan rasa keadialn, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hokum dan penegak hokum, serta dalam menghadapi tantantangan dinamika globalisasi terhadap system hokum di Indonesia.
Dilihat dari tugas-tugasnya sebenarnya tugas komisi tidak jauh beda dengan tugas badan pembinaan hokum nasional (BPHN) yang berada dibawah departemen hokum dan hak asasi manusia. Missal dalam mempersiapkan RUU, BPHN juga aktif melakukan hal tersebut. Untuk itu disarnaka agar sebaiknya KHN bekerjasama dengan BPHN atau meleburkan KHN ke dalam BPHN agar tidal terjadi tumpang tindih tugas kedua lembaga tersebut.

4.      Komisi Ombudsman Nasional (KON)
Sejak 10 Maret2000 Indonesia telah memiliki komisi ombudsman yang dibentuk berdasrkan keputusan presiden no.44 tahun 2000 tentang komisi ombudsman nasional. Indonesia telah memiliki lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan Negara yang bersifat nasional di luar parlemen.
Setidaknya hingga saat ini lebih dari 100 negara diseluruh dunia telah membentuk lembaga ombudsman. Beberapa Negara yang mempunyai institusi ombudsman pada tingkat nasional, regional, dan sub nasional seperti halnya Australia, argentina, Meksiko, dan spanyol. Dalam sub nasional pemerintahan kanada, india dan italia. Ombudsman sector public banyak ditemukan di Negara-negara eropa, amerika utara, amerika latin, karibia, afrika, Australia, pasifik dan asia.
Tugas ombudsman adalah menagani keluhan masyarakat yang menyangkut keluhan masyarakat yang menyangkut keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan dan pelayanan umum. Ombudsman mempunyai kewenangan untuk melakukan penylidikan secara obyektif atas keluhan masyarakat umum mengenai pelayanan umum dan adminstrasi pemerintahan. Di lain sisisi ombudsman juga mempunyai kewenangan untuk menginisiasi suatu penylidikan, sekalipun keluhan tersebut belum didaftarkan..
5.      Pada tangagal 10 Maret 2000, presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan keputusan presiden no. 44 tahun 2000 tentang komisi ombudsman nasional.. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan untuk pemberdayaaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasn demi terjaminnya penyelenggaraan yang jujur, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tugas Ombudsman Nasional mempunyai tugas sebagai berikut :
a.       Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga ombudsman.
b.      Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, para ahli, praktisi, organisasi profesi dan lainnya.
c.       Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau informasi menegenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggaraan Negara dalam melaksanakan tugas maupun dalam memeberikan pelayanan umum.
d.      Mempersiapakan konsep rancangan unadang0unadang tentang ombudsman nasional.


6.      Komisi Kejaksaan
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan  sesuai dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia,  Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga  perlu di sempurnakan.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan  bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau  Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,  kode etik, baik  di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan  juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan,  juga berwenang  melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal  Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan  atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentukrekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang berhak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan Pasal 24 ayat 930 UUD 1945 ditentukan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman salah satunya adalah Kejaksaan RI. Kejaksaan agung memang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Namun, kedudukannya dalam sistem peradilan terpadu dan prinsip negara hukum yang demokratis secara kontitusional jelas sama pentingnya dengan kepolisian negara yang secara khusus diatur ketentuannya dalam pasal 30 UUD 1945.
Gagasan pembentukan komisi kejaksaan merupakan jawaban terhadap ketidakefektifan sisitem pengawasan internal (fungsioanal) yang telah built in dalam tubuh kejaksaan yang diperankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ketidakefektifan pengawasan internal ini disebabkan berbagai faktor :
a.       Kualitas dan integritas pengawa yang tidak memadai
b.      Pengawasan yang tidak transparan (tidak terjangkau oleh kontrol publik)
c.       Belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan menyampaikan pengaduan
d.      Masih menonjolnya semangat membela sesama korps yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak sebanding dengan perbuatannya
e.       Tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan puncak lembaga penegak hukum untuk menindak lanjuti hasil-hasil pengawasan.
Tugas Komisi Kejaksaan :
a.       Melakukan Pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya
b.      Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
c.       Melakukan pemantauan, dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
d.      Menyampaikan masukan kepada jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, b, dan c.

Wewenang Komisi Kejaksaan :
a.       Menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan
b.      Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
c.       Memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku atau dugaan pelanggaran peraturan kedinansan kejaksaan

7.      Komisi Kepolisian
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan  sesuai dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia,  Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga  perlu di sempurnakan.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18  Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan  bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau  Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,  kode etik, baik  di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan  juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan,  juga berwenang  melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal  Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan  atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentukrekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.
Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang berhak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan Pasal 24 ayat 930 UUD 1945 ditentukan “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman salah satunya adalah Kejaksaan RI. Kejaksaan agung memang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Namun, kedudukannya dalam sistem peradilan terpadu dan prinsip negara hukum yang demokratis secara kontitusional jelas sama pentingnya dengan kepolisian negara yang secara khusus diatur ketentuannya dalam pasal 30 UUD 1945.
Gagasan pembentukan komisi kejaksaan merupakan jawaban terhadap ketidakefektifan KOMISI KEPOLISIAN
Di dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 37 diatur tentang lembaga kepolisian nasioanal yang disebut Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi kepolisian nasioanal tersebut dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Dalam Pasal 38 UU tersebut ditegaskan tentang tugas komisi kepolisian Nasioanal
Tugas Komisi Kepolisian :
·         Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         Memberikan pertimbangan Kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
Wewenang Komisi Kepolisian :
·         Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri , dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.
·         Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri.
·         Menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.


D.    Hubungan Lembaga Negara dengan Komisi Negara
Salah satu hasil dari Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi. Akibatnya, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances. Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara. Perkembangan konsep trias politica juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Di banyak negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
 Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara bantu dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga negara bantu dalam lingkup eksekutif, namun ada pula sarjana yang menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, kehadiran lembaga negara bantu menjamur pascaperubahan UUD Negara RI Tahun 1945. Berbagai lembaga negara bantu tersebut tidak dibentuk dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang ataupun keputusan presiden. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk dengan undang-undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak merdeka lebih dari enam puluh tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting dalam bidang kenegaraan. Pergolakan masyarakat di daerah peralihan pemegang kekuasaan pemerintah, hingga pergantian hukum dasar negara menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam sejarah negara ini sejak awal terbentuknya hingga beberapa tahun terakhir. Salah satu perkembangan menonjol dari sudut pandang ketatanegaraan diawali ketika negara ini mengalami gejolak pasca krisis moneter yang mengakibatkan tersingkirnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998. Setelah melewati masa transisi yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie selama sekitar dua tahun, tuntutan kebutuhan akan sistem ketatanegaraan yang lebih baik pun mulai berusaha diwujudkan oleh para petinggi di negara ini. Tahun 1999 menjadi tonggak yang menyadarkan bangsa Indonesia bahwa ide penyakralan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Negara RI Tahun 1945) tidaklah relevan dalam kehidupan bernegara. Selama empat tahun, hingga 2002,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang saat itu diketuai oleh M. Amien Rais melakukan empat kali perubahan yang amat mendasar terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut telah mengubah secara mendasar pula cetak biru (blue print) ketatanegaraan Indonesia di masa yang akan datang. Secara kuantitatif, isi UUD Negara RI Tahun 1945 telah mengalami perubahan lebih dari 300 persen. Naskah UUD Negara RI Tahun 1945 yang sebelumnya terdiri dari 71 butir ketentuan ayat atau pasal, saat ini menjadi memiliki 199 butir ketentuan. Hanya sekitar 25 butir yang sama sekali tidak berubah dari rumusan ketentuan yang asli, sementara sisanya sebanyak 174 butir merupakan ketentuan-ketentuan baru. Selain itu, bagian Pembukaan, yang secara substansi berasal dari Piagam Jakarta, juga tidak dijadikan obyek dalam perubahan tersebut. Salah satu hasil dari perubahan konstitusi yang sangat mendasar tersebut adalah beralihnya supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Sejak masa reformasi, Indonesia tidak lagi menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sehingga semua lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. Hal ini merupakan konsekuensi dari supremasi konstitusi, di mana konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara.
Dengan demikian, Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 ini juga telah meniadakan konsep superioritas suatu lembaga negara atas lembaga-lembaga negara lainnya dari struktur ketatanegaraan Republik Indonesia (RI). Dalam kurun waktu yang cukup lama, konsep klasik trias politica yang dikembangkan sejak abad ke-18 oleh Baron de Montesquieu dikenal luas dan digunakan di banyak negara sebagai dasar pembentukan struktur kenegaraan. Konsep ini membagi tiga fungsi kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan negara itu dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara yang berbeda. Setiap organ menjalankan satu fungsi dan satu organ dengan organ lainnya tidak boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti mutlak. Walaupun tidak secara tegas, negara Indonesia pun mengadopsi bentuk trias politica ini.
Seiring berkembangnya ide-ide mengenai kenegaraan, konsep trias politica dirasakan tidak lagi relevan mengingat tidak mungkinnya mempertahankan eksklusivitas setiap organ dalam menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah. Kenyataan menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu pada praktiknya harus saling bersentuhan. Kedudukan ketiga organ tersebut pun sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Masyarakat yang semakin berkembang ternyata menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Terwujudnya efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi harapan masyarakat yang ditumpukan kepada negara.
Perkembangan tersebut memberikan pengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk serta fungsi lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa dewan (council), komisi (commission), komite (committee), badan (board), atau otorita (authority).Dalam konteks Indonesia, kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi sebagai konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state auxiliary organs atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai lembaga negara bantu dan merupakan lembaga negara yang bersifat sebagai penunjang atau pembantu untuk lembaga yang sudah ada.
           Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia pada masa reformasi.
           Dengan demikian, kedudukan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan. Penelitian ini akan membahas lebih lanjut mengenai kedudukan lembaga negara bantu dalam struktur ketatanegaraan RI, tidak hanya ditinjau dari UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi juga berdasarkan berbagai pendapat para ahli di bidang hukum tata negara, dengan menjadikan KPK sebagai contoh lembaga negara bantu yang akan dianalisis kedudukannya.


KESIMPULAN

Lahirnya lembaga-lembaga negara independen atau komisi-komisi negara yang sebagian besar berfungsi sebagai pengawas kinerja lembaga negara yang ada merupakan bagian dari krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada tersebut.
Adapun komisi- Komisi Negara Yang diatur oleh Undang- Undang antara lain adalah KPPU, Komnas HAM, KPU, KPK, KPI, KY dll. Sedangkan komisi-komisi negara yang diatur oleh Kepres adalah KHN, KON, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dll. Hubungan antara lembaga negara dan komisi-komisi negara adalah komisi negara sebagai pengawas dari lembaga-lembaga negara yang sudah ada.



DAFTAR PUSTAKA
 Huda, Ni’matul, Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta,2007.
Indrayana, Denny, Amandemen UUD 1945, Penerbit Mizan, Bandung, 2007.
Lubis, Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1980.
Tutik, Titik Triwulan. Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen 1945, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2010.




[1] Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi,UII Press, Yogyakarta,2007, hlm. 107
[2] Ibid, hlm. 205
[3] Titik Triwulan Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen 1945, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2010. hlm. 225-226
[4] Ibid, hal. 237