PENDAHULUAN
Seperti
kita ketahui, era reformasi setelah jatuhnya orde baru telah memberikan
kontribusi yang besar bagi perkembangan Pemerintahan Indonesia. Masyarakat
Indonesia mulai menaruh rasa ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga pengawas
pemerintahan. Ketidakpercayaan ini bukan saja dimonopoli oleh publik secara
umum, tetapi juga oleh para elit tingkat atas yang berada dalam lembaga-lembaga
negara yang tersedia. Ketidakpercayaan ini bisa diperkirakan berangkat dari
kegagalan lembaga-lembaga negara yang telah ada dalam menjalankan fungsi-fungsi
dasarnya atau sebagai akibat dari meluasnya penyimpangan fungsi lembaga-lembaga
yang ada selama kurun waktu 32 tahun Orde Baru.
Oleh
karena hal tersebut diatas maka lahirlah beberapa komisi-komisi negara yang
bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara yang sudah
ada maupun pengawasan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Lahirnya komisi-komisi negara diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan dan
terwujudnya agenda reformasi, terutama reformasi birokrasi, peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, dan
penegakan hukum.
Lahirnya berbagai komisi komisi
negara merupakan salah satu fenomena yang dapat dijumpai di era reformasi.
Berbagai komisi negara tersebut dibentuk, baik atas perintah konstitusi,
undang-undang, maupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Bagaimana
latar belakang berdirinya komisi-komisi negara, komisi apa saja yang diatur
oleh Undang- Undang maupun yang diatur oleh Keppres, dan Bagaimana hubungan
antara komisi negara dengan lembaga negara yang ada?
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Pembentukan Komisi-Komisi
Negara
Dewasa
ini bentuk keorganisasian negara semakin berkembang, hal ini tidak lain
merupakan implikasi dari perkembangan konsepsi negara hukum yang berhaluan welfare state. Dimana dengan konsepsi
negara hukum yang modern ini, negara tidak hanya semata-mata sebagai penjaga
keamanan atau ketertiban masyarakat saja, tetapi memikul pula tanggung jawab
mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Seperti
halnya negara-negara lain, perkembangan-perkembangan baru juga terjadi di
Indonesia seiring dengan keterbukaan yang muncul berrsamaan dengan gelombang
demokratisasi di era reformasi. Pada tingkatan awal, muncul kesadaran yang
makin kuat dari badan-badan negara tertentu yang harus dikembangkan secara
independen. Hal ini diperlukan untuk kepentingan menjamin pembatasan kekuasaan
dan demokratisasi yang lebih efektif.
Sebagian
kalangan masyarakat menilai, lahirnya lembaga-lembaga negara independen atau
komisi-komisi negara yang sebagian besar berfungsi sebagai pengawas kinerja
lembaga negara yang ada merupakan bagian dari krisis kepercayaan terhadap
lembaga-lembaga pengawas yang sudah ada tersebut. Hal ini merupakan krisis
kepercayaan pula terhadap seluruh institusi penegak hukum, mulai dari Kejaksaan
Agung, Makhamah Agung, hingga kepolisian Negara RI.
Ketidakpercayaan
yang ada, bisa diperkirakan berangkat dari kegagalan lembaga-lembaga negara,
baik dalam menjalankan fungsi-fungsi dasar atau sebagai akibat dari meluasnya
penyimpangan fungsi lembaga-lembaga yang ada selama kurun waktu 32 tahun Orde
Baru. Citra atau image masa lalu memberikan penolakan atas itu di tingkat
masyarakat umum. Sementara di tingkat elit, kegagalan atau penyimpangan fungsi
lembaga negara itu melahirkan kehendak yang secara horizontal lewat penciptaan
lembaga-lembaga baru sampiran negara karena minimnya harapan untuk melakukan
perubahan dari dalam di lembaga-lembaga negara yang sudah ada.
Menurut
Denny Indrayana, komisi negara hanya lahir sebagai kebijakan yang
reaktif-responsif, namun pada akhirnya tidak preventif-solutif terhadap masalah
kebangsaan.
B.
Komisi-komisi Negara yang Diatur oleh
Undang-Undang
Komisi-komisi
negara di Indonesia kini semakin banyak yang bermunculan sejak jatuhnya
pemerintah orde baru. Adapun komisi-komisi negara yang sudah ada dasar hukumnya
mencapai lebih dari 15 buah, dengan dasar hukum yang beragam. Ada yang diatur
dalam UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan
Presiden.
Adapun
komisi-komisi yang diatur oleh Undang-Undang adalah sebagai berikut,
1. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Sekitar penghujung era 1800-an dan awal 1900-an, di Amerika
Serikat kapitalisme berkembang pesat dan menimbulkan korporasi bisnis yang
semakin padat. Hal inilah yang melatarbelakangi Indonesia mendirikan lembaga
yang secara khusus mengatur dunia bisnis.
Untuk menegakkan aturan
hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk
menciptakan persaingan usaha yang sehat maka dikeluarkanlah UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang
ini mulai efektif sejak satu tahun diundangkan yaitu 5 Maret 2000. Agar
implementasi undang-undang ini efektif maka dibentuklah Komisi Pengawas
Persaingan Usaha.
Adapun fungsi dari KPPU
ini adalah: (a) penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, dan
penyalahgunaan posisi dominan; (b) pengambilan tindakan sebagai pelaksanaan
kewenangan; (c) pelaksanaan administratif.
Jika memperhatikan
tugas dan wewenang yang dimiliki KPPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 dan
pasal 36 UU No. 5 tahun 1999 maka dapat disimpulkan bahwa:
a. KPPU
tidak bertindak sebagai penyidik (khusus)- umpamanya Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS)-karena tindakan penyidikan tetap dilakukan oleh polisi sebagaimana
diatur oleh KUHP.
b. KPPU
hanya berhak menjatuhkan sanksi administratif saja dan
c. tidak
berhak menjatuhkan sanksi denda apalagi pidana.
Apabila
pihak yang bersangkutan menolak putusan sanksi administratif maka selebihnya
harus dilakukan atau diserahkan kepada pengadilan umum.
2. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
Seperti
kita ketahui sejarah bangsa Indonesia mencatat berbagai penderitaan,
kesengsaraan, dan kesenjangan sosial yang berlatar belakang perbedaan etnik,
agama, suku, ras, bahasa, golongan, dan lain-lain. Perilaku tidak adil dan
diskriminatif tesebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kewajiban
menghormati hak asasi manusia tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai
keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut
maka dikeluarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas dasar Kontitusi dan amanat ketetapan MPR tersebut pada tanggal 23
September 1999 diundangkanlah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setelah sebelumnya meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang HAM.
Di
dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
tersebut mengatur tentang pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia sebagai lembaga
mandiri yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
tentang HAM yang pernah diatur dalam Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional HAM. Pada bulan Juni 1993, melalui Keppres No. 50 Tahun
1993, Presiden Soeharto mendirikan Komnas HAM.
3. Komisi
Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
Selama pemerintahan Orde Baru, dalam penyelenggaraan
negara terjadi pemusatan kekuasaan,
wewenang, dan tanggungjawab pada presiden /mandataris MPR RI yang berakibat
tidak berfungsinya lembaga negara dengan baik. Hal ini menyebabkan kurangnya
partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol sosial. Selain itu terjadi pula
praktik-praktik usaha yang menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan
korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan para pejabat negara dengan para
pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam kehidupan
nasional.Untuk itu dikeluarkanlah Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Untuk menindaklanjuti Ketetapan MPR tersebut
dikelurkanlah UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan undang-undang tersebut
Presiden selaku kepala negara membentuk komisi pemeriksa yang mempunyai tugas
dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan tehadap kekayaan pejabat negara
sebelum, selama dan setelah menjabat, termasuk meminta keterangan baik dari
mantan pejabat negara, keluarga,dan kroninya, maupun para pengusaha dengan
tetap memperhatikan asas praduga tidak bersalah dan hak asasi manusia. Komisi
Pemeriksa ini merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung
kepada Presiden.
4. Komisi
Penyiaran Indonesia
Berdasarkan pada pasal
28F uud 1945 maka timbullah perubahan ketentuan tentang hak asasi manusia
berkaitan dengan informasi dan komunikasi. Adapun bunyi pasal tersebut adalah;”
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dan hal tersebut harus dijamin
oleh negara.
Karena semakin pesatnya
perkembangan alat informasi dan komunikasi maka memberikan banyak peluang pula untuk
mengakses dunia global. Maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggungjawab
dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian, dan kesatuan
bangsa. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan UU. No. 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran.
Berbekal UU. No. 32
tahun 2002 tentang Penyiaran dibentuklah sebuah komisi Penyiaran yng dikenal
dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri dari KPI Pusat ditingkat
pusat dan KPI Daerah yang di bentuk di
Propinsi.
5. Komisi
Pemberantasan Korupsi
Aspirasi
masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lain di dalam penyenggaraan
negara semakin meningkat. Menyadari hal tersebut Pemerintah mengeluarkan UU No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disusul
dengan UU No. 30 tahun 2002. Untuk menindaklanjuti pasal 43 UU No. 31 tahun
1999 maka dibentuklah Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai tindak lanjut pula dari komisi
Pemeriksaan. Komisi ini mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan
supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Komisi ini dimaksudkan untuk
mengatasi kemacetan hukum dalam kasus korupsi.Jaksa dan polisi dianggap tidak
efektif dalam menyelesaikan kasus korupsi.
6. Komisi
Pemilihan Umum
Dengan
adanya perubahan UUD 1945 merupakan kemajuan dalam proses demokrasi yaitu
dengan adanya ketentuan mengenai Pemilihan Umum.
Sebagaimana
Makhamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang
yang terbentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Dlama konteks ketatanegaraan
KY mempunyai peranan yang sangat penting yaitu : (1) Mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka melalui pencalonan Hakim Agung, (2) Melakukan Pengawasan
terhadap hakim yang transparan dan partisipatif guna menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Keberadaan
KY secara normatif diatur dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pada pasal
24B UUD 1945 yang dijabarkan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial.
8. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Kesadaran
pentingnya mengusut dan mengungkap kebenaran peristiwa masalalu mejadi latar belakang dibentuknya
komisi kebenaran dan rekonsiliasi ini. Seperti kita ketahui di Indonesia banyak
terjadi pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan belum ada penyelesaian
yang tegas terhadap hal tersebut, malah terkadang kasus tersebut ditutup begitu
saja. Kasus-kasus pelanggaran berat di masa
lalu itu haruslah diselesaikan secara hukum sampai ke pengadilan atau akan memberi baju hukum bagi proses pemutihan
dan rekonsiliasi secara elegan.
Asumsi
yang mendasari politik hukum pemutihan yang berintikan rekonsiliasi ini adalah
kepercayaan bahwa kendala politis akan sangat menyulitkan pembuktian dan
penerapan perangkat hukum, sedangkan kendala politis akan menghadapkan kita
pada pilihan-pilihan pahit yakni kerusuhan dan kekerasan politik bila proses
pengadilan itu diteruskan. Maka dibentuklah komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang
sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
C.
Komisi-Komisi Negara yang diatur oleh
Perpres/Kepres
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Mahan Esa, yang senantiasa
harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak
Asasi Manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan konvensi persrikatan
bangsa-bangsa tentang hak anak.
UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah mencantumkan tentang
hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga,
masyarakat, pemerintah dan Negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih
memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan
yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari
janin kandungan sampai anak berumur 18 tahun. Bertitik tolak dari konsepsi
perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komperhensif, UU No. 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak meletakan kewajiban memberikan perlindungan kepada
anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut (a) non diskriminasi (b) kepentingan
yang terbaik bagi anak (c) hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan (d) penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak,
dengan UU No. 23 tahun 2002 dibentuk komisi perlindungan anak Indonesia yang
bersifat independen.
Komisi perlindungan anak Indonesia mempunyai tugas melakukan sosialisasi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap
penyelenggaraaan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Tindak lanjut ketentuan pasal 75 ayat (4) UU No.23 tahun 2002 dikelurkanlah
keputusan presiden RI No.77 tahun 2003 tentang komisi perlindungan anak
Indonesia. Dengan maksud komisi perlindungan anak Indonesia dalam keputusan
presiden ini adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk berdasarka
UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam rangka meningkatkan
efektivitas penyelenggaran perlindungan anak.
2. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Upaya untuk memperjuangkan relasi yang setara dan penghapusan kekerasan
terhadap perempuan, telah dilakukan oleh aktivis permpuan diseluruh dunia untuk
dijadikan agenda PBB. Lahir Konvensi mengenaipenghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita tahun 1979 yang terkenal sebagai konvensi
perempuan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan UU
No. 7 tahun 1984.
Di dalam deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan, dijelaskan bahwa kekersan
terhadap perempuan merupakan perwujudan dari ketimpangan historis dalam
hubungan kekuasaan anatara laki-laki dan perempuan, yang mengakibatkan dominasi
dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki, dan hambatan bagi kemajuan
kaum perempuan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme
social yang krusial dan mendorong perempuan dalam posisi subordinasi
dibandingkan dengan laki-laki.
Dalam rangka
pencegahan dan penanggulangan masalah kekersan terhadap prempuan serta
penghapusan segala bentuk tndak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan,
dibentuk komisi yang bersifat nasional yang diberi nama Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Keputusan Presiden No.181 tahun 1998 pada
9Oktober1998. Komisi ini bersifat independen.
Komisi nasional anti kekekerasan terhadap perempuan bertujuan :
- Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia.
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
- Peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
perempuan.
3.
Komisi Hukum Nasional (KHN)
Dalam rangka mewujudkan system hokum nasional yang menjamin
tegaknya supermasi hokum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan
kebenaran, perlu melakukan pengkajian masalah-masalah hokum dan penyusunan
rencana pembaharuan di bidang hokum. Untuk memperoleh hasil kajian dan
perencanaan secara obyektif, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan melibatkan
unsur-unsur dalam masyarakat.
Pada tanggal 18
Februari 2000 mengeluarkan keputusan presiden No. 15 tahun 2000 tentang komisi
hokum nasional. Komisi hokum nasional adalah lembaga non structural yang bertangggung
jawab kepada presiden.
Tugas komisi hokum nasional adalah memberikan pendapat
atas permintaan presiden tentang berbagai kebijakan hokum yang dibuat atau
direncanakan oleh pemerintah dan tentang masalah-masalah hokum yang berkaitan
dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional, membantu presiden dengan
bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk
pembaharuan di bidang hokum yang sesuai dengan cita-cita Negara hokum dan rasa
keadialn, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada
hokum dan penegak hokum, serta dalam menghadapi tantantangan dinamika
globalisasi terhadap system hokum di Indonesia.
Dilihat dari tugas-tugasnya sebenarnya tugas komisi tidak jauh beda dengan
tugas badan pembinaan hokum nasional (BPHN) yang berada dibawah departemen
hokum dan hak asasi manusia. Missal dalam mempersiapkan RUU, BPHN juga aktif
melakukan hal tersebut. Untuk itu disarnaka agar sebaiknya KHN bekerjasama
dengan BPHN atau meleburkan KHN ke dalam BPHN agar tidal terjadi tumpang tindih
tugas kedua lembaga tersebut.
4. Komisi Ombudsman Nasional (KON)
Sejak 10 Maret2000 Indonesia telah memiliki komisi ombudsman yang dibentuk
berdasrkan keputusan presiden no.44 tahun 2000 tentang komisi ombudsman
nasional. Indonesia telah memiliki lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan
Negara yang bersifat nasional di luar parlemen.
Setidaknya hingga saat ini lebih dari 100 negara diseluruh dunia telah
membentuk lembaga ombudsman. Beberapa Negara yang mempunyai institusi ombudsman
pada tingkat nasional, regional, dan sub nasional seperti halnya Australia,
argentina, Meksiko, dan spanyol. Dalam sub nasional pemerintahan kanada, india
dan italia. Ombudsman sector public banyak ditemukan di Negara-negara eropa,
amerika utara, amerika latin, karibia, afrika, Australia, pasifik dan asia.
Tugas ombudsman adalah menagani keluhan masyarakat yang menyangkut keluhan
masyarakat yang menyangkut keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan
dan pelayanan umum. Ombudsman mempunyai kewenangan untuk melakukan penylidikan
secara obyektif atas keluhan masyarakat umum mengenai pelayanan umum dan
adminstrasi pemerintahan. Di lain sisisi ombudsman juga mempunyai kewenangan
untuk menginisiasi suatu penylidikan, sekalipun keluhan tersebut belum
didaftarkan..
5.
Pada tangagal 10 Maret 2000, presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan
keputusan presiden no. 44 tahun 2000 tentang komisi ombudsman nasional..
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan untuk pemberdayaaan masyarakat melalui
peran serta mereka untuk melakukan pengawasn demi terjaminnya penyelenggaraan
yang jujur, bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tugas Ombudsman Nasional mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Menyebarluaskan pemahaman mengenai lembaga ombudsman.
b. Melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan
instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, para ahli,
praktisi, organisasi profesi dan lainnya.
c. Melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan atau
informasi menegenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggaraan Negara dalam
melaksanakan tugas maupun dalam memeberikan pelayanan umum.
d. Mempersiapakan konsep rancangan unadang0unadang
tentang ombudsman nasional.
6. Komisi Kejaksaan
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan sesuai
dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Repulik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan, sehingga perlu di sempurnakan.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan
bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan
perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di
dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan
penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana,
serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari
masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga
berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum
diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan
oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan
Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan
Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila
pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan
kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat
pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam
pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud
disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentukrekomendasi Komisi Kejaksaan untuk
ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau
pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya
kepada Presiden.
Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka
salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan
bagi setiap orang berhak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan
Pasal 24 ayat 930 UUD 1945 ditentukan “Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman salah satunya adalah Kejaksaan RI.
Kejaksaan agung memang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Namun, kedudukannya dalam
sistem peradilan terpadu dan prinsip negara hukum yang demokratis secara kontitusional
jelas sama pentingnya dengan kepolisian negara yang secara khusus diatur
ketentuannya dalam pasal 30 UUD 1945.
Gagasan pembentukan komisi kejaksaan merupakan
jawaban terhadap ketidakefektifan sisitem pengawasan internal (fungsioanal)
yang telah built in dalam tubuh kejaksaan yang diperankan Jaksa Agung
Muda Pengawasan (Jamwas). Ketidakefektifan pengawasan internal ini disebabkan
berbagai faktor :
a.
Kualitas dan
integritas pengawa yang tidak memadai
b.
Pengawasan
yang tidak transparan (tidak terjangkau oleh kontrol publik)
c.
Belum adanya
kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan menyampaikan pengaduan
d.
Masih
menonjolnya semangat membela sesama korps yang mengakibatkan penjatuhan hukuman
tidak sebanding dengan perbuatannya
e.
Tidak
terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan puncak lembaga penegak hukum untuk
menindak lanjuti hasil-hasil pengawasan.
Tugas Komisi Kejaksaan :
a.
Melakukan
Pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai
kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya
b.
Melakukan pengawasan,
pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai
kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
c.
Melakukan
pemantauan, dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
d.
Menyampaikan
masukan kepada jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian
sebagaimana tersebut huruf a, b, dan c.
Wewenang Komisi Kejaksaan :
a.
Menerima
laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam
melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan
b.
Meminta
informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan
dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran
peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan
pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
c.
Memanggil dan
meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan
perilaku atau dugaan pelanggaran peraturan kedinansan kejaksaan
7. Komisi Kepolisian
Dalam rangka meningkatkan peran Komisi Kejaksaan sesuai
dengan amanat Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Repulik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan, sehingga perlu di sempurnakan.
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan
bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan
perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di
dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan
penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan
prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari
masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga
berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas
pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan
apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum
diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan
oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan
Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan
Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila
pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan
kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan
sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat
pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam
pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud
disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentukrekomendasi Komisi Kejaksaan untuk
ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau
pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya
kepada Presiden.
Undang-undang Dasar 1945 menentukan secara tegas
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka
salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan
bagi setiap orang berhak atas pengakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan
Pasal 24 ayat 930 UUD 1945 ditentukan “Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman salah satunya adalah Kejaksaan RI.
Kejaksaan agung memang tidak disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, tetapi
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Namun, kedudukannya dalam
sistem peradilan terpadu dan prinsip negara hukum yang demokratis secara
kontitusional jelas sama pentingnya dengan kepolisian negara yang secara khusus
diatur ketentuannya dalam pasal 30 UUD 1945.
Gagasan pembentukan komisi kejaksaan merupakan
jawaban terhadap ketidakefektifan KOMISI KEPOLISIAN
Di
dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 37 diatur tentang
lembaga kepolisian nasioanal yang disebut Komisi Kepolisian Nasional
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi kepolisian
nasioanal tersebut dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Dalam
Pasal 38 UU tersebut ditegaskan tentang tugas komisi kepolisian Nasioanal
Tugas Komisi Kepolisian :
·
Membantu Presiden dalam menetapkan arah
kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia
·
Memberikan pertimbangan Kepada Presiden
dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
Wewenang Komisi Kepolisian :
·
Mengumpulkan dan menganalisis data
sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran
Polri, pengembangan sumber daya manusia Polri , dan pengembangan sarana dan
prasarana Polri.
·
Memberikan saran dan pertimbangan lain
kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri.
·
Menerima saran dan keluhan masyarakat
mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden.
D.
Hubungan Lembaga Negara dengan Komisi
Negara
Salah satu hasil dari Perubahan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun
1945) adalah beralihnya supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi
supremasi konstitusi. Akibatnya, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena
semua lembaga negara didudukkan sederajat dalam mekanisme checks and balances.
Sementara itu, konstitusi diposisikan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan
membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara. Perkembangan konsep trias politica
juga turut memengaruhi perubahan struktur kelembagaan di Indonesia. Di banyak
negara, konsep klasik mengenai pemisahan kekuasaan tersebut dianggap tidak lagi
relevan karena tiga fungsi kekuasaan yang ada tidak mampu menanggung beban
negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Untuk menjawab tuntutan tersebut, negara
membentuk jenis lembaga negara baru yang diharapkan dapat lebih responsif dalam
mengatasi persoalan aktual negara. Maka, berdirilah berbagai lembaga negara
bantu dalam bentuk dewan, komisi, komite, badan, ataupun otorita, dengan
masing-masing tugas dan wewenangnya. Beberapa ahli tetap mengelompokkan lembaga
negara bantu dalam lingkup eksekutif, namun ada pula sarjana yang
menempatkannya tersendiri sebagai cabang keempat kekuasaan pemerintahan. Dalam
konteks Indonesia, kehadiran lembaga negara bantu menjamur pascaperubahan UUD
Negara RI Tahun 1945. Berbagai lembaga negara bantu tersebut tidak dibentuk
dengan dasar hukum yang seragam. Beberapa di antaranya berdiri atas amanat
konstitusi, namun ada pula yang memperoleh legitimasi berdasarkan undang-undang
ataupun keputusan presiden. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk
dengan undang-undang adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak merdeka
lebih dari enam puluh tahun yang lalu, Indonesia telah mengalami berbagai
peristiwa penting dalam bidang kenegaraan. Pergolakan masyarakat di daerah peralihan pemegang kekuasaan pemerintah,
hingga pergantian hukum dasar negara menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam
sejarah negara ini sejak awal terbentuknya hingga beberapa tahun terakhir. Salah satu perkembangan menonjol dari sudut pandang ketatanegaraan
diawali ketika negara ini mengalami gejolak pasca krisis moneter yang mengakibatkan
tersingkirnya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan pada 1998. Setelah
melewati masa transisi yang dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie selama sekitar
dua tahun, tuntutan kebutuhan akan sistem ketatanegaraan yang lebih baik pun
mulai berusaha diwujudkan oleh para petinggi di negara ini. Tahun 1999 menjadi
tonggak yang menyadarkan bangsa Indonesia bahwa ide penyakralan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD Negara RI
Tahun 1945) tidaklah relevan dalam kehidupan bernegara. Selama empat tahun,
hingga 2002,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang saat itu diketuai oleh M. Amien Rais melakukan empat kali perubahan yang
amat mendasar terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut
telah mengubah secara mendasar pula cetak biru (blue print) ketatanegaraan
Indonesia di masa yang akan datang. Secara kuantitatif, isi UUD Negara RI Tahun
1945 telah mengalami perubahan lebih dari 300 persen. Naskah UUD Negara RI
Tahun 1945 yang sebelumnya terdiri dari 71 butir ketentuan ayat atau pasal,
saat ini menjadi memiliki 199 butir ketentuan. Hanya sekitar 25 butir yang sama
sekali tidak berubah dari rumusan ketentuan yang asli, sementara sisanya
sebanyak 174 butir merupakan ketentuan-ketentuan baru. Selain itu, bagian
Pembukaan, yang secara substansi berasal dari Piagam Jakarta, juga tidak
dijadikan obyek dalam perubahan tersebut. Salah satu hasil dari perubahan
konstitusi yang sangat mendasar tersebut adalah beralihnya supremasi MPR
menjadi supremasi konstitusi. Sejak masa reformasi, Indonesia tidak lagi
menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sehingga semua lembaga negara
sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. Hal ini merupakan
konsekuensi dari supremasi konstitusi, di mana konstitusi diposisikan sebagai
hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga
penyelenggara negara.
Dengan demikian, Perubahan UUD Negara
RI Tahun 1945 ini juga telah meniadakan konsep superioritas suatu lembaga
negara atas lembaga-lembaga negara lainnya dari struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia (RI). Dalam kurun waktu yang cukup lama, konsep klasik trias
politica yang dikembangkan sejak abad ke-18 oleh Baron de Montesquieu dikenal
luas dan digunakan di banyak negara sebagai dasar pembentukan struktur
kenegaraan. Konsep ini membagi tiga fungsi kekuasaan, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Montesquieu mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan
negara itu dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara yang berbeda.
Setiap organ menjalankan satu fungsi dan satu organ dengan organ lainnya tidak
boleh saling mencampuri urusan masing-masing dalam arti mutlak. Walaupun tidak
secara tegas, negara Indonesia pun mengadopsi bentuk trias politica ini.
Seiring berkembangnya ide-ide
mengenai kenegaraan, konsep trias politica dirasakan tidak lagi relevan
mengingat tidak mungkinnya mempertahankan eksklusivitas setiap organ dalam
menjalankan fungsinya masing-masing secara terpisah. Kenyataan menunjukkan
bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu pada praktiknya harus saling
bersentuhan. Kedudukan ketiga organ tersebut pun sederajat dan saling
mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances.
Masyarakat yang semakin berkembang ternyata menghendaki negara memiliki
struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Terwujudnya
efektivitas dan efisiensi baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam
pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi harapan masyarakat
yang ditumpukan kepada negara.
Perkembangan
tersebut memberikan pengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk
bentuk serta fungsi lembaga-lembaga negara. Sebagai jawaban atas tuntutan
perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang dapat berupa
dewan (council), komisi (commission), komite (committee), badan (board), atau
otorita (authority).Dalam konteks
Indonesia, kecenderungan munculnya lembaga-lembaga negara baru terjadi sebagai
konsekuensi dilakukannya perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. Lembaga-lembaga baru itu biasa dikenal dengan istilah state
auxiliary organs atau state auxiliary institutions yang dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai lembaga negara bantu dan merupakan lembaga negara yang
bersifat sebagai penunjang atau
pembantu untuk lembaga yang sudah ada.
Salah satu
lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi di Indonesia adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dibentuk sebagai salah satu
bagian agenda pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda terpenting
dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia pada masa reformasi.
Dengan
demikian, kedudukan lembaga negara bantu dalam sistem ketatanegaraan yang
dianut negara Indonesia masih menarik untuk diperbincangkan. Penelitian ini
akan membahas lebih lanjut mengenai kedudukan lembaga negara bantu dalam
struktur ketatanegaraan RI, tidak hanya ditinjau dari UUD Negara RI Tahun 1945,
tetapi juga berdasarkan berbagai pendapat para ahli di bidang hukum tata
negara, dengan menjadikan KPK sebagai contoh lembaga negara bantu yang akan
dianalisis kedudukannya.
KESIMPULAN
Lahirnya lembaga-lembaga negara independen atau komisi-komisi
negara yang sebagian besar berfungsi sebagai pengawas kinerja lembaga negara
yang ada merupakan bagian dari krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga
pengawas yang sudah ada tersebut.
Adapun komisi- Komisi Negara Yang diatur oleh Undang-
Undang antara lain adalah KPPU, Komnas HAM, KPU, KPK, KPI, KY dll. Sedangkan
komisi-komisi negara yang diatur oleh Kepres adalah KHN, KON, Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian dll.
Hubungan antara lembaga negara dan komisi-komisi negara adalah komisi negara
sebagai pengawas dari lembaga-lembaga negara yang sudah ada.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Ni’matul, Lembaga Negara dalam masa Transisi Demokrasi, UII Press,
Yogyakarta,2007.
Indrayana, Denny, Amandemen UUD 1945, Penerbit Mizan,
Bandung, 2007.
Lubis, Solly, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Penerbit
Alumni, Bandung, 1980.