Perbandingan Undang-Undang PTUN setelah beberapa kali revisi
:
UU No. 5 Tahun 1986
|
UU No. 9 Tahun 2004
|
UU No. 51 Tahun 2009
|
1) Salinan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan
surat tercatat oleh Panitera Pengadilan setempat atas perintah Ketua
Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam
waktu empat belas hari;
|
1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat oleh panitera
pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam
tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari;
|
1) Salinan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat
oleh panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang
mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;
|
2) Dalam hal empat bulan setelah putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikirimkan tergugat
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9)
huruf a, maka Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan itu tidak
mempunyai kekuatan hukum lagi.
|
2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikirimkan,
tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak
mempunyai kekuatan hukum lagi;
|
2) Apabila setelah 60 (enam puluh ) hari kerja putusan yang telah
memperoleh kekuatan hokum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat dalam pasal 97 ayat (9) huruf a
keputusan tata usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan
hukum lagi.
|
3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan
c, dan kemudian setelah tiga bulan
ternyata kewajibannya tersebut tidak dilaksanakannya, maka penggugat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan tersebut;
|
3) Dalam hal tergugat ditetapkan
harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9)
ayat (9) huruf b dan c, dan kemudian setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak
dilaksanakannya, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengadilan memerintahkan tergugat
melaksanakan putusan pengadilan tersebut;
|
3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) ayat (9) huruf b dan
c, dan kemudian setelah 90 (sembilan
puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka
penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan
pengadilan tersebut;
|
4) Jika
tergugat masih tidak mau melaksanakannya, ketua Pengadilan mengajukan hal ini
kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan;
|
4) Dalam hal
tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif;
|
4) Dalam hal
tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat bersangkutan dikenakan upaya paksa
berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi adminsitratif;
|
5) Instansi atasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dalam waktu dua bulan setelah
pemberitahuan dari Ketua pengadilan harus sudah memerintahkan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melaksanakan putusan Pengadilan tersebut
|
5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak
setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
|
5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimumkan pada media massa cetak
setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
|
6) Dalam hal instansi
atasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), tidak mengindahkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), maka Ketua Pengadilan mengajukan hal in
kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk
memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
|
6) Disamping
diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan
pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan
|
|
7) Ketentuan
mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara
pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/ atau sanksi administrative diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
|
Gak ada perbedaan yang lain lagi?
BalasHapus